MAKASSAR, RAKYATSULSEL - KTP Digital atau Digital ID mulai diterapkan di Kota Makassar. Tercatat, sebanyak 400 orang telah menggunakan aplikasi ini. Namun, penggunaan aplikasi Digital ID ini masih sebatas dilingkup pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Rencananya, pada pekan kedua bulan Februari ini, Disdukcapil Kota Makassar akan turun melakukan sosialisasi sekaligus pengaktifan dan penerapan Digital ID ini terhadap seluruh ASN dan non ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
"Kami di Dukcapil kemungkinan akan turun di Minggu kedua ke OPD yang ada di lingkup Pemkot makassar," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar Muhammad Hatim, Jumat (3/2).
Hatim mengungkapkan penerapan Digital ID ini dilakukan secara bertahap mulai dari internal pegawai Dukcapil, lalu ke seluruh pegawai pemerintahan yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN, selanjutnya pelajar dan mahasiswa, terakhir ke masyarakat umum.
Tujuannya, kata Hatim, agar nantinya diharapkan para petugas dari Dukcapil maupun para pegawai ASN dan non ASN ini dapat menjadi garda terdepan untuk mensosialisasikan dan mengenalkan program digital ID ini kepada masyarakat umum.
Hatim menyebutkan adapun persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat meenggunakan DIgital ID ini yakni yang bersangkut minimal berusia 17 tahun, memiliki E-KTP, sudah melakukan perekaman data di dinas dukcapil, memiliki smarthpone berbasis android, dan tentunya memiliki aplikasi DIgital ID yang dapat diunduh melalui Play Store.
Lebih jauh, Hatim menuturkan Digital ID ini memiliki perbedaan serta keunggulan dibandingkan E-KTP yakni tentunya dari segi wujud, Digital ID berupa aplikasi yang dapat diakses via smartphone dan E-KTP berbentukk fisik atau kartu.