Penerapan KTP Digital, Disdukcapil Makassar Jadwalkan Gelar Sosialisasi Pekan Kedua Februari

  • Bagikan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muhammad Hatim.

Lalu, pada Digital ID ini sudah ada didalamnya data-data adminstrasi lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran. Sedangkan E-KTP hanya sebatas data identitas pribadi.

"Tentu akan lebih memundahkan dalam mengakses data kependudukan bagi masyarakat pada umumnya, Insh Allah, jadi tidak perlu membawa ktp fisik, akte kelahiran dan KK karena dalam Digital ID sudah masuk semuanya," tukasnya.

Diketahui, Penerapan identitas digital telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022. Isinya tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Aplikasi ini telah dilaunching di Sulawesi Selatan pada tanggal 15 Desember 2022 yang lalu. (Sasa/B)

  • Bagikan