"Dan uang pengganti Rp927.878.256,65, apabila tidak membayar diganti dengan kurungan selama 3 tahun," kata S. Anwar.
Dengan adanya realisasi pembayaran Uang Pengganti itu, lanjut Anwar, artinya, terpidana tidak mejalankan subsider selama tiga tahun.
Saat ini, terpidana Sandy masih menjalani proses hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.
Selain Sandy, kasus ini juga menyeret A.M Kilat Karaka sebagai pemilik perusahaan PT. Haka Utama, juga Marwan Ahmad Ganoko yang saat itu bertindak sebagai kepala dinas kesehatan kabupaten Enrekang. (Fadli/A)