ENREKANG, RAKYATSULSEL - Terpidana Sandy Dwi Nugraha melakukan pengembalian uang pengganti perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Belajen sebesar Rp927 juta lebih.
Dana pengembalian tersebut diserahkan oleh pihak keluarga Sandy dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang di aula Kantor Kejari Enrekang, Kamis (2/2)
Kasi Pidsus Kejari Enrekang, S. Anwar menuturkan, uang pengganti tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pembangunan Rumah Sakit Pratama Belajen tahun 2015.
Dalam putusan MA, Sandy Dwi Nugraha dijatuhi pidana pokok selama 6 tahun dan 6 bulan. Denda 200 juta, apabila tidak membayar subsider selama 6 bulan.