TAKALAR, RAKYATSULSEL - Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad telah menonaktifkan Muhammad Irfan dari jabatannya sebagai Kabag ULP Setda Takalar, Kamis (2/2/2023) lalu. Penonaktifan itu kini memunculkan masalah baru.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji), H Imran Rajab Mursalin mendesak Pj Bupati Takalar untuk segera meminta fatwa kejelasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait status Muhammad Irfan sebagai ASN.
"Ini sudah lama berpolimik di Kabupaten Takalar di masa pemerintahan Syamsari Kitta. Bahkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditujukan ke Bupati Takalar itu tak dihiraukan oleh Syamsari. Sehingga Muhammad Irfan sampai sekarang belum di lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN," tegas H. Imran Rajab Mursalin.
Padahal menurut H Imran Rajab Mursalin, BKN sudah tiga kali menyurat ke Bupati Takalar untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Muhammad Irfan sebagai ASN. "Namun Syamsari saat itu tidak menyikapi pada saat itu,"ungkap H Imran, Jum'at (3/2).
Sehingga, Imran menegaskan akan memburu mantan Bupati Takalar, Syamsari atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhannya terhadap perintah dari BKN dan KASN untuk pemecatan Muhammad Irfan.
"Sebab, keuangan negara sangat berpotensi dirugikan. Empat tahun ia mengambil kebijakan pada proses lelang, padahal statusnya sudah diminta oleh BKN untuk dipecat. Syamsari Kitta harus bertanggung jawab karena melakukan pembiaran," tegas H Imran.
Olehnya, Imran meminta kepada Pj Bupati untuk meminta fatwa terbaru dari KASN dan BKN tentang status kepegawaian Irfan.
Sementara Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad belum dapat dikonfirmasi sampai berita ini diterbitkan. (tiro/B)