Tata Aset OPD, BPKAD Makassar Rancang Aturan Tegas

  • Bagikan
Kepala BPKAD Kota Makassar, Muh Dakhlan Berikan Keterangan Soal Inovasi Soal Penataan Aset di OPD

"Nanti, saat ada sertijab ada namanya serah terima fisik baik itu keuangan dan barang yang langsung dilaporkan ke BPKSDM, nanti dari sana baru laporannya dilanjutkan ke kami," ujarnya.

Terkait format baru yang mulai dirancang, Dakhlan menyebutkan, poinnya berada pada sanksi administrasi.

"Misalnya untuk bisa mendapatkan hak di OPD baru ada administrasi khusus yang harus dirampungkan. Cuman karena belum menyelesaikan laporan keuangan dan randisnya maka administrasi tersebut tidak diterbitkan," jelasnya.

Termasuk yang pensiun. Akan ada sistem yang disiapkan bernama Siagang'ta. Sistem aplikasi tersebut akan mencatat seluruh hal tentang pejabat yang pensiun tersebut, termasuk randis yang pernah digunakan.

"Untuk yang pensiun jika tidak tertib dalam penggunaan randis, kata Dakhlan pensiunan tersebut tidak akan dikeluarkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) sebelum dikembalikan semua aset. Ada sistem, dan itu akan kelihatan sudah mengembalikan atau tidak," tuturnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version