RAKYATSULSEL,CO - PALI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (2/2). Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang.
Kedatangan Kadiv Yankumham beserta tim diterima langsung oleh Wakil Bupati, Soemarjono. Wabup berterima kasih dan menyambut baik kedatangan rombongan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kadiv Yankumham mengatakan pada pagi ini dirinya beserta tim sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mendata Kekayaan Intelektual apa saja yang belum dicatatkan di Ditjen KI Kemenkumham RI.
"KI Komunal ini merupakan warisan budaya, seperti rumah adat, tari tradisional, festival budaya, dan hal-hal lainnya yang menjadi ciri khas kebudayaan dari tempat tersebut," jelas Kadiv Yankumham.
Pada kesempatan yang sama Kadiv Yankumham beserta tim juga secara langsung meninjau lokasi yang akan dijadikan kawasan program one village one brand, yakni di Kelurahan Talang Ubi Timur yang akan dijadikan Sentra Kerajinan Alumunium dan Sentra Keripik Jengkol.
"Saya dengar kerajinan alumunium di Kabupaten PALI ini sangat bagus sekali, dan saya sudah lihat sendiri tadi. Kita berharap Pemerintah Kabupaten PALI bisa terus mendorong pendaftaraan KI-nya agar hasil ciptaan mereka ini bisa mendapatkan perlindungan hukum," ungkap Kadiv Yankumham.
Dalam pertemuan tersebut turut dibahas terkait ketentuan-ketentuan dalam penyusunan regulasi daerah. Kadiv Yankumham berharap agar setiap Perda yang disusun oleh Kabupaten PALI untuk melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkumham.
"Hal ini tentunya untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat betul-betul bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, tidak bertentangan dengan Pancasila, serta tidak tumpang tindih dengan peraturan di atasnya," jelas Kadiv Yankumham.
Kadiv Yankumham juga membahas terkait program program budaya sadar hukum masyarakat. "Kami berharap Pemkab PALI dapat segera menetapkan calon Desa/Kelurahan sadar hukum yang di-SK-kan oleh Bupati. Calon Desa/Kelurahan inilah yang nantinya akan diusulkan untuk mendapatkan penghargaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum," ungkap Kadiv Yankumham.
"Hal ini sangat penting untuk dilakukan, agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang hukum, sehingga masalah-masalah kecil masyarakat tidak perlu lagi sampai ke polisi," lanjut Kadiv Yankumham.
Wakil Bupati Soemarjono sangat mendukung masukan-masukan dari Kemenkumham Sumsel. Beliau mengatakan akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait dan menindak lanjuti masukan-masukan tersebut.
"Kami juga memohon bantuan dan sinergi dari Kemenkumham Sumsel kedepannya demi kemajuan Hukum dan HAM di Kabupaten PALI," harap Wabup.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir, Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum, Riyan Citra Utami, Plt. Kepala Balitbangda PALI, Kepala Bidang Sosial, Ekonomi, dan Pemerintah, Lufiana, dan Kepala Bidang Pembangunan, Inovasi, dan Teknologi, Hanif S Affandi.