Kronologi Siswi SMP di Bone Diduga Dilecehkan Sekdes, Kirim Gambar Porno Hingga Korban Diajak Berhubungan Badan

  • Bagikan
Ilustrasi.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bone berinisial SA (16) diduga menjadi korban pelecehan atau korban asusila oleh salah seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sailong berinisial MS.

Berdasarkan keterangan resmi kuasa hukum korban bernama Sukardi disebutkan dugaan pelecehan itu terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. Dimana terduga pelaku merupakan Sekdes di Desa Sailong, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.

Sukardi menjelaskan, awal mula peristiwa ini terjadi ketika pelaku bertemu dengan korban di sekitaran kawasan Masjid Desa Sailong. Disitu pelaku meminta nomor kontak WhatsApp (WA) korban.

"Pertemuan itu sekitar pukul 18.30 Wita. Terduga pelaku MS meminta nomor WA korban," kata Sukardi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/1/2023).

Setelah terduga pelaku mendapatkan nomor kontak korban, dia kemudian menyimpannya. Selanjutnya MS melihat strory WA korban dan mengomentarinya.

"Terduga pelaku ini mengomentari strory WA korban, lalu terduga pelaku mengajak korban untuk menjalin hubungan gelap," ujarnya.

Ajakan pelaku itu yakni untuk berhubungan badan yang disertai iming-iming materi, termasuk pelaku berjanji akan menuruti semua permintaan korban. Namun ajakan MS tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban.

Tak sampai disitu, beberapa lama kemudian niat mesum pelaku pun kembali muncul dengan mengirimkan gambar-gambar tidak senonoh kepada korban lewat pesan WA.

Bahkan pelaku disebut sempat menyampaikan kepada korban bahwa dirinya tertarik berhubungan badan dengan anak yang masih di bawa umur.

"Dia (MS) juga menjelaskan kepada korban bahwa terduga pelaku mau (suka) sama anak-anak karena masih sempit," sebutnya.

Korban yang tak terima tindakan serta pernyataan pelaku pun langsung menceritakan kepada keluarganya dan lanjut melaporkan ke polisi hingga MS ditangkap Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.

"Korban tidak terima dengan hal tersebut, korban kemudian menceritakan hal itu kepada kepada keluarganya dan melapor ke polisi," terangnya.

Sebelumnya diberitakan Ditkrimsus Polda Sulsel mengamankan salah seorang Sekdes di Kabupaten Bone atas kasus dugaan pelecehan seksual dan asusila terhadap anak di bawah umur.

Kasubdit Cyber Polda Sulsel, Kompol Sutomo saat dikonfirmasi terkait penangkapan MS pun dibenarkan. Saat ini oknum Sekdes Desa Sailong itu telah dibawa ke Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Iya bener, (MS) telah diamankan di Polda Sulsel, statusnya tersangka atas dugaan kasus TP ITE (Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kompol Sutomo, Sabtu (4/2/2023) kemarin.

Sutomo menjelaskan tindak pidana ITE yang dilakukan MS yaitu dengan mentransmisikan dan mendistribusikan dokumen dan atau informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Dimana perbuatan MS melanggar aturan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 27 ayat (1) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. "Melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE," kuncinya. (isak/B)

  • Bagikan