TAKALAR, RAKYATSULSEL - Mantan Bupati Takalar periode 2017-2022, Syamsari Kitta resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Internasional (RSI) di Galesong Utara, dan proyek peningkatan jalan beton di sejumlah ruas Takalar.
Diketahui proyek tersebut dibiayai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 senilai Rp250 miliar.
Demikian dikatakan ketua Solidaritas Aktivis Mahasiswa Takalar (Samata), Asman kepada Rakyat Sulsel usai menyerahkan bukti laporan dugaan korupsi eks Bupati Takalar kepada KPK, Senin 6 Februari 2023.
“Selain proyek RSI dan jalan beton, dalam laporan kami juga meminta KPK memeriksa dugaan harta kekayaan tidak wajar milik mantan Bupati Takalar, Syamsari,” kata Asman, Senin (6/2).
Menurut Asman, pihaknya meminta KPK segera menyelidiki bukti-bukti yang diserahkannya dan segera memanggil pihak-pihak terkait yang diduga terlibat pada proyek tersebut.
“Kami berharap laporan yang kami layangkan segera ditindak lanjuti oleh KPK dan segera memeriksa pihak-terkait khususnya mantan Bupati Takalar, Syamsari,” ujarnya. (*)