"Saya kasi masuk dalam kartu keluarga (KK) yang masih ada nama mantan suami ku yang dulu, karena masa mau dikasi masuk di KKnya dia, itu yang dijadikan alasan untuk menghindar dan lari dari tanggungjawab, saya cuma butuh dia mengakui anaknya sendiri," tambah VR yang juga mengaku telah menikah siri dengan AM.
Terpisah, Oknum ASN Jeneponto, MR yang sempat ditemui Rakyat Sulsel pada Jumat (3/2/2023) malam tak menampik jika dirinya dulu memiliki hubungan dengan VR. Namun, saat ditanya soal anak hasil hubungannya, AM tak mengakui.
"Yang dia masalahkan itu yang soal anak. Dia selalu bilang mau tes DNA, ya tes DNA mako, tapi tes DNA itu mahal, dia mau jual mobilnya untuk biaya tes DNA, tapi katanya kalau terbukti saya mau nasuruh ganti mobilnya sepuluh kali lipat, saya kaya mau diperas," kata AM.
Jika betul AM telah melakukan perselingkuhan, maka yang bersangkutan berpotensi mendapatkan sanksi pemecatan sebagai aparatur sipil negara, lantaran perihal rumah tangga ASN atau PNS telah diatur, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Perbuatan perselingkuhan juga dianggap pelanggaran UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.(Zadly/A)