MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI Makassar terus melakukan pemantauan terhadap distribusi minyak goreng rakyat (MGR) atau MinyaKita di Kota Makassar.
Berdasarkan hasil pemantauan, KPPU Kanwil VI Makassar mendapatkan informasi bahwa adanya distributor "nakal". Di mana, distributor tersebut melakukan penjualan bersyarat atau trying aggreement.
"Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi perihal adanya perilaku distributor yang menjual MinyakKita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari distributor," ujar Kepala KPPU Kanwil VI Makassar, Hilman Pujana, Selasa (7/2/2023).
Diketahui, trying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Hilman mengatakan penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang, hal itu diatur berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami telah mendapatkan informasi para pihak yang terkait, segera akan kami panggil untuk dimintai keterangan," terangnya.
Hilman mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami praktik tying agreement atau praktik pembelian bersyarat lainnya pada produk MinyakKita agar melaporkan ke KPPU Kanwil VI melalui 081224420889 (WA/telp).
Diketahui, minyak goreng kemasan merek MinyaKita di Kota Makassar mengalami kelangkaan di pasaran.
Kelangkaan tersebut terjadi diduga karena adanya penimbunan yang dilakukan oleh pihak produsen. Akibatnya, harga minyak goreng merek MinyaKita ini mengalami kenaikan dengan kisaran harga Rp14 ribu hingga Rp20 ribu per liter.
MinyaKita ini merupakan minyak goreng rakyat atau subsidi dari Kementerian Perdagangan. Minyak goreng rakyat ini diluncurkan pada tahun 2022 yang lalu dengan tujuan untuk menekan harga minyak goreng yang melambung saat itu. MinyaKita ini di distribusikan ke seluruh Indonesia dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liternya. (sasa/B)