MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 19 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam sidang kedua korupsi dugaan penyalahgunaan honorarium atau honorarium fiktif tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar di 14 kecamatan sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp4,8 miliar ini, kedua terdakwa yakni Iman Hud dan Abdul Rahim ikut dihadirkan untuk mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (6/2) kemarin.
Dari keterangan salah satu saksi atas nama Yusran disampaikan saat ada uang yang masuk di rekening mereka, uang tersebut diserahkan kepada Abdul Rahim. Penyerahan itu berlangsung selama dua kali.
Setelah bulan ke-tiga, mereka tidak lagi menyerahkan uang yang masuk di rekening tersebut. Namun, mereka meyerahkan buku tabungan dan kartu ATM kepada Abdul Rahim.
Hal tersebut terjadi karena mereka mendapat ancaman dari eks Kasatpol PP Makassar almarhum Iqbal Asnan untuk mengembalikan rekening yang sebelumnya mereka urus.
"Kalau tidak serahkan rekening itu saya dikeluarkan," ungkap Yusran.
Kuasa Hukum terdakwa Iman Hud, Muh. Zulhajar Syam mengatakan dari 19 saksi yang dihadirkan JPU semuanya mengaku tak pernah tugas di kecamatan sesuai dengan surat perintah penugasan namun mereka tetap tugas di Balai Kota Makassar.