Tata Ulang Pasar Terong Pasca Terbakar, PD Pasar Sebut Kewenangan Pihak Ketiga

  • Bagikan
Direktur Utama Perumda Makassar Raya, Ichsan Abduh Hussein

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - PD Pasar Makassar Raya tak mengambil bagian dalam penataan ulang 22 kios Pasar Terong pasca Terbakar, Minggu (5/2) malam. Alasannya, pasar tersebut dikelola pihak ketiga.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Makassar Raya Ichsan Abduh mengatakan pihaknya tak bisa ikut campur dalam penanganan kios terbakar di Pasar Terong. Sebab, ada pihak ketiga sebagai pengelola.

"Kenapa kami tidak melakukan perbaikan karena aturannya itu selama masih pihak ketiga kami tidak boleh melakukan sesuatu di situ," ujar Ichsan Abduh, Selasa (7/2).

Menurut Ichsan, kebijakan kerja sama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan pasar merugikan Pemerintah Kota (Pemkot). Itu, jika dalam perjalanannya terdapat manajemen yang buruk. Apalagi, saat ini diketahui pihak ketiga telah meninggalkan Pasar Terong ini.

"Ini kerugian kita jika kebijakan yang diberikan tanpa adanya manajemen yang baik. Ini kerugiannya pemerintah. Apalagi, ini pihak ketiganya sudah tinggalkan," jelasnya.

Belum lagi, sambung mantan relawan Adama di Pilkada 2020 kemarin, pengelola pihak ketiga Pasar Terong ini baru akan berakhir di 2030. Sehingga, dirinya meminta Pemkot Makassar evaluasi kerja sama.

"Kita minta pengelolaan Pasar Terong ini bisa kembali ke Pemkot Makassar," ujarnya.

Selain itu, kata Ichsan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait upaya pengambilalihan Pasar Terong. Nantinya, APH akan mendampingi PD Pasar untuk mengamankan aset.

"Jadi semua yang kita kerjasamakan, merugikan pemerintah. Mulai Pasar Butung, Pasar Sentral, Pasar Terong, Pasar Baru, Pasar Daya. Tadinya, tujuannya untuk menambah aset pemerintah malah justru membuat susah," tuturnya. (Sasa/B)

  • Bagikan

Exit mobile version