"Yobin menyampaikan kepada saya bahwa slip tersebut akan digunakan untuk membayar temuan kekurangan volume pekerjaan PT Marga Jampea, dengan demikian PT Marga Jampea hanya perlu mengisi dan menandatangani slip setoran tersebut," sebut Zainab.
Namun pada saat itu Zainab mengaku hanya mengambil slip setoran bank tersebut lalu dibawa pulang ke kantornya. Selanjutnya pesan Yobin itu disampaikan pada Herry Wisal selaku atasannya dan mendapat persetujuan. Zainab pun kemudian mengisi slip tersebut dan mengembalikannya kepada Yobin.
"Pokonya yang saya isi kemarin hanya jumlahnya (Rp83 juta), nomor telepon saya, sama tanda tangan," jelasnya.
Lanjut Zainab, setelah menyerahkan slip setoran itu kepada Yobin di Kantor BPK Sulsel diapun di suruh pulang dan kembali keesokan harinya untuk mengambil slip setoran yang sudah divalidasi pihak bank. Slip setoran yang telah divalidasi bank adalah bukti bahwa sudah dilakukan penyetoran uang ke bank menggunakan slip setoran tersebut.
Zainab mengaku saat itu tak mengetahui penyetor uang dalam slip diarahkan kemana. Belakangan baru dia ketahui jika di slip tersebut telah tertera khas negara.
"Beberapa hari kemudian disuruh ambil lagi slip setoran itu, tapi dengan tulisan sudah berubah. Saat itu saya liat disitu khas negara (tujuan penyetoran)," ucapnya.
JPU KPK, Zainal Abidin kemudian menjelaskan bahwa saksi beberapa kali bolak balik menemui Yobin.