Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap Auditor, BPK Sempat Kalang Kabut Saat NA dan Edy Rahmat di OTT KPK

  • Bagikan
Suasana Sidang Kasus Suap BPK Sulsel. (Isak/A)

"Saksi mengatakan tiga kali bolak balik. Pertama itu (slip setoran) masih kosong di bawa pulang dan di suruh isi nominal dan tanda tangan," ucap Zainal.

Menyangkut pencantuman khas negara di slip setoran dijelaskan bahwa itu bagian dari manipulasi terdakwa untuk menutupi bahwa setoran tersebut seolah-olah dimasukkan kedalam khas negara sebagai uang pengganti atas temuan BPK di pengerjaan proyek PT Marga Jampea.

"Kan pertanyaan tadi begini, seharusnya secara normatif aturannya di setor ke BPK atau khas negara kalau ada temuan. Di jawab oleh si Herry Wisal seharusnya ke negara kalau temuan, bukan ke BPK. Terus hakim kembali bertanya kenapa sodara berikan kepada Edy Rahmat?," jelasnya

"Di jawan iya pak karena ada penyampaian itu kepada saya uang itu nantinya bila ada temuan akan dibayarkan pake uang itu. Padahal waktu itu belum ada pemeriksaan. Iya benar (ada rencana seolah-olah uang setoran ini sebagai pengembalian) setelah kejadian OTT KPK. Jadi setelah ada OTT mereka (BPK) kalang kabut," sambungnya.

Zainal menyebut seandainya saat itu tidak ada operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Edy Rahmat dan mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah maka tak akan ada pengembalian.

"Diubah uang yang dikumpulkan ini untuk menjadi khas negara. Jadi begitu faktanya, seandainya tidak ada OTT tidak akan ada pengembalian," terangnya.

Diberikan sebelumnya, Herry Wisal disebut-sebut sebagai salah satu dari 12 kontraktor yang ikut memberi uang partisipan kepada terpidana mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.

  • Bagikan