Pemilik PT Marga Jampea itu diketahui ikut memberikan uang kepada Edy Rahmat sebanyak Rp150 juta pada Februari 2021 lalu. Herry Wisal pun diketahui turut mengerjakan proyek preservasi jalan ruas Tanabau-Ngapaloka-Patumbukang di Kabupaten Selayar yang dimenangkan oleh perusahaannya dengan nilai kontrak Rp18,5 miliar lebih.
Selain Herry Wisal, 11 kontraktor lain yang ikut memberikan uang kepada Edy Rahmat diantaranya John Theodore Rp350 juta, Petrus Yalim Rp444 juta, Mawardi bin Pakki alias H Momo Rp250 juta, Andi Kemal Wahyudi Rp307 juta, Yusuf Rombe Rp600 juta dan Robert Wijoyo Rp58 juta.
Termasuk dari Hendrik Tjuandi sebanyak Rp390juta, Loekito Sudirman Rp64 juta, Rendy Gowary Rp200 juta, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng Rp 150 juta dan Rudy Hartono Rp435 juta.
Uang yang terkumpul dengan total Rp3,2 miliar lebih itu disebut sebagai uang partisipan atau uang yang diduga digunakan untuk mengondisikan temuan kerugian negara atas pekerjaan proyek di Dinas PUTR Sulsel.
Edy Rahmat sendiri diketahui turut mengambil uang yang terkumpul itu sebanyak Rp324 juta, sementara Rp2,9 miliar lebih diberikan kepada terdakwa dalam kasus ini.
Keempat terdakwa itu masing-masing Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku Pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Andi Sonny (AS) selaku Kepala perwakilan BPK Sulteng sebelumnya menjabat Kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG) selaku Pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel. (Isak Pasabuan/B)