MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sejumlah fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel untuk pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR Sulsel yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (7/2).
Dalam sidang ada 5 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK masing-masing Herry Wisal alias Tiong (Pemilik PT Marga Jampea), Arfandi (Direktur PT Marga Jampea), Irfan Abd. Rahman (Staf Teknik PT Marga Jampea), Ir. Muhammad Yusuf (Wiraswasta) dan Zainab (Staf PT Marga Jampea).
Dari keterangan saksi, Zainab menyebut bahwa pada akhir Maret 2021 dia diperintahkan oleh Herry Wisal untuk pergi ke kantor BPK Sulsel bertemu dengan Yohanes Binur Haryanto Manik alias Yobin yang saat itu menjabat sebagai pemeriksa atau auditor pada BPK perwakilan Sulsel untuk mengambil sebuah dokumen.
Setelah mengambil dokumen tersebut, Zainab kemudian kembali ke kantornya membawa dokumen itu untuk ditanda tangani atasannya sesuai dengan perintah Yobin. Dokumen itu bagian dari temuan BPK Sulsel atas pengerjaan proyek preservasi jalan ruas Tanabau-Ngapaloka-Patumbukang di Kabupaten Selayar yang dikerjakan PT Marga Jampea.
Usai ditandatangani pihak PT Marga Jampea, Zainab kemudian mengembalikan dokumen berita acara tersebut kepada Yobin di kantornya. Dalam pertemuan itu, Zainab mengaku diperlihatkan selembar slip setoran bank yang masih kosong oleh Yobin.