BONE, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone kembali menetapkan dua orang tersangka pada Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019 yakni laki-laki berinisial JN dan ST.
Dimana tersangka JN merupakan penghubung antara tersangka MA Direktur PT. Mitra Aiyyangga Nusantara selaku Penyedia Jasa dengan tersangka ST yang merupakan pelaksana kegiatan di lapangan.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bone Andi Hairil Akhmad mengatakan, berdasarkan alat bukti yang diperoleh tersangka JN memperoleh imbalan dan atas perbuatannya tersebut tersangka JN dan tersangka ST disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999.
Regulasi itu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.