Polisi Parepare Tetapkan Tersangka Pelaku Cabul Di Bawah Umur

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL - Kepolisian Resor Kota Parepare menggelar Press release terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Polisi menetapkan tersangka AI (64) yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diungkap Saruan Reskrim Polres Parepare, Rabu (8/2/2023).

Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Parepare AKP Deki Marizaldi mengungkapkan, bahwa sebelum diamankan, pelaku tersebut sempat diamuk massa warga setempat. Namun pihak kepolisian segera mengamankan pelaku sekaligus diminta keterangan.

"pada hari jumat 3 pebruari lalu, pelaku ini sebelumnya diamuk massa sebelum kita amankan. Jadi kita cepat ke TKP dan menjaga rumah pelaku, karena sempat dilakukan penyerangan oleh keluarga dari korban, " jelas Deki.

Lebih lanjut Deki menuturkan bahwa kejadian tersebut berawal dari korban SR (7) hendak berbelanja ke rumah pelaku inisial AI yang merupakan pensiunan PNS. Dan Pelaku menggendong korban, lalumembawa ke dalam kamar dan melakukan perbuatan bejatnya.

"Saat itu korban berniat untuk membeli di warung pelaku. Kemudian pelaku Al ini menggendong korban dan membawa masuk dalam kamar kemudian mencabulinya,”terangnnya.

lebih lanjut Deki menjelaskan, bahwa kejadian ini terungkap saat korban mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Ia lalu menceritakan dan orang tua langsung mendatangi rumah korban.

"usai menceritakan kepada saksi, saksi (orang tua korban) memberitahu suaminya dan keluarganya dan kemudian mencari pelaku, " terangnya.

Sementara anak atau korban saat ini kata Deki, masih dalam perlindungan orang tuanya yang masih dalam keadaan trauma. Namun Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk melakukan pendampingan khusus.

Atas perbuatannya, pelaku diancam kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(Yanti)

  • Bagikan