MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari menilai rekaman bukti yang diserahkan pelapor Naptanis Tonapa tidak mendasar.
Pasalnya, dalam bukti rekaman percakapan Naptanis dengan salah satu PPK Kecamatan Tamalanrea tidak menyebutkan bahwa pelapor Naptanis memiliki nilai hasil wawancara tetapi hanya sekedar nama Naptanis saja di urutan kedua.
"Saya kira Kita kembali ke prosedur sesuai pedoman teknis yang dikeluarkan KPU RI, yah memilih dan menetapkan PPS adalah KPU Makassar," ungkapnya usai persidangan di Kantor Bawaslu Makassar, Kamis (9/2/2023).
"Jadi, wewenang yang diberikan regulasi kepada KPU adalah petunjuk teknis (juknis) boleh menugaskan PPK untuk membantu melakukan wawancara," tambahnya.
Soal penilaian, lanjut Endang, menetapkan dan memilih itu ranah KPU Makassar.
Sedangkan wewenang PPK, kata Endang, di dalam regulasi, KPU Kabupaten/Kota boleh menugaskan membantu melakukan wawancara kepada calon PPS.
"Hanya sampai di situ. Saat wawancara, PPK tentu memberikan penilaian, tapi bukan penilaian akhir," tegasnya. (Fahrullah/B)