Dor! Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencurian Indekost Ditembak Polisi

  • Bagikan
Said (32 tahun).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah seorang pria di Makassar bernama Said (32 tahun) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Unit Reskrim Polsek Tamalanrea lantaran melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Buruh harian itu ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Said pun disebut sudah kerap melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, IPTU Jeriady mengatakan pelaku dibekuk di lokasi persembunyiannya di Jalan Kandea 3, Kota Makassar, pada Kamis (9/2/2023) kemarin. Said dilaporkan ke polisi karena telah melakukan aksi pencurian dua buah handphone di salah satu indekost.

Dalam melancarkan aksinya, Said disebut memasuki kamar kost di mana korbannya sedang tertidur pulas.

"Korban saat itu sedang tidur, dan pelaku masuk saat pintu kamar korban dalam keadaan tidak terkunci. Disitu pelaku mengambil dua buah handphone," kata Jeriady kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Jeriady menyampaikan, Said bukan pemain baru dalam aksi tindak pidana pencurian. Dia disebut sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Tamalanrea.

"Sudah ada beberapa laporan atas kasus yang sama. Sudah beberapa kali beraksi. Ada tiga laporan polisinya dari hasil pendalaman, ada juga beberapa korban yang belum melapor," sebutnya.

Perwira polisi berpangkat dua balok itu mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan, Said ternyata malah melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

"Saat penunjukan barang bukti pelaku melakukan perlawanan setelah diberikan peringatan sebanyak tiga kali pelaku ternyata tidak mau mengindahkan dan terpaksa harus diberikan tindakan tegas terukur," ujarnya.

Adapun hasil curian yang didapatkan pelaku kemudian dijual dengan harga murah lalu hasilnya dipakai guna berfoya-foya.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan hingga terancam kurungan penjara di atas 5 tahun," kuncinya. (isak/B)

  • Bagikan