“Oleh karena itu, kami mendorong kepala desa menjadi sosok sebagai mediator sehingga perlu dibentuk paralegal untuk kelompok sadar hukum dan kepala desa nya”, tuturnya.
Hal ini juga untuk mewujudkan suasana kondusif dan iklim yang baik di Desa/Kelurahan. Dalam rangka mendukung dan mengimplementasi 3 hal pokok atensi Presiden, yaitu Peningkatan sektor pariwisata, peningkatan investasi, serta pembukaan lapangan pekerjaan.
Dilaporkan juga, pada pertengahan Januari 2023 lalu Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menggelar penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum dengan 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Sumatera Selatan.
Pada tahun 2023, Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk ke-13 OBH dimaksud, diantaranya adalah Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, YLBHI LBH Palembang
YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, LBH Sumsel, LBH Lahat, LBH PERADI Palembang, Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan Muara Enim, Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin, Yayasan LBH APIK Sumsel, LBH Sumsel Cabang Pagar Alam, dan Yayasan LBH IKADIN Sumsel. (*)