Kakanwil Ilham Djaya: Penyuluh Hukum Miliki Peran Wujudkan Tertib Hukum ditengah Masyarakat

  • Bagikan
Kanwil Kumham Sumsel Ilham Djaya dan Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Audy Murfi M.Z diruangannya, Jumat (10/2).

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Peran Jabatan Fungsional (JF) penyuluh hukum sangat diharapkan, JF Penyuluh Hukum berani harus tampil di depan, meluruskan, dan sampaikan informasi yang benar. Terwujudnya kesadaran hukum masyarakat akan menciptakan budaya hukum. Tolak ukurnya masyarakat menjadi tertib, taat dan patuh terhadap hukum.

Demikian disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya saat berbicang hangat dengan Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Audy Murfi M.Z diruangannya, Jumat (10/2).

Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya melakukan koordinasi ke BPHN dan diterima oleh Sekretaris BPHN, Audy Murfi M.Z.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya mengungkapkan langkah ini dilakukan membahas rencana pelaksanaan desa/kelurahan sadar hukum tahun 2023, rencana pelaksanaan bantuan hukum, rencana pelaksanaan teknis penyuluhan hukum di Sumatera Selatan.

Dalam suasana hangat, Kakanwil Ilham bertukar pikiran dengan Sekretaris BPHN, Ia menyampaikan bahwa strategi penyuluhan kepada masyarakat akan dilakukan berdasarkan pemetaan isu serta masalah hukum yang terjadi dan juga memperhatikan output dan outcome nya.

“Sehingga diharapkan kedepan apa yang dilakukan penyuluh hukum kita lebih optimal, betul-betul tepat sasaran dan mengena ke masyarakat”, ungkapnya.

Disamping itu, Kakanwil Ilham Djaya juga akan mengupayakan Desa/Kelurahan sadar hukum di Sumatera Selatan meningkat. Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan melalui beberapa tahapan.

Sekretaris BPHN, Audy Murfi M.Z mengatakan Cikal bakal Desa/Kelurahan berangkat dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang paling sedikit beranggota 25 (dua puluh lima) masyarakat.

Mereka akan dibina oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum dari Pemerintah Daerah maupun Organisasi Masyarakat Sipil setempat sebelum diusulkan dan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahaan Binaan oleh Pemerintah Daerah Kabupatan/Kota kepada Pemerintah Provinsi.

“Setelah diusulkan, Desa/Kelurahan Binaan tersebut harus lolos penilaian terdiri dari empat dimensi, antara lain dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Apabila salah satu dimensi gagal melewati batas penilaian (passing grade) maka secara otomatis Desa/Kelurahaan Binaan tidak dapat dilakukan penetapan menjadi Desa/Kelurahaan Sadar Hukum,” ungkapnya.

Disisi lain Kakanwil Ilham Djaya mengharapkan ke depan nya dalam rangka pembinaan Desa perangkat desa serta tokoh-tokoh di desa jangan selalu mengedepankan mindset Penyelesaian masalah secara litigasi, namun ‘restoratif justice’ lah yang harus diutamakan.

  • Bagikan

Exit mobile version