KPPU Pusat Temukan Penjualan Bersyarat MinyaKita di Sulsel

  • Bagikan
Minyakita Siap Dibagi ke Daerah

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Pusat menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan MinyaKita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia. Termasuk di Sulawesi Selatan.

Pelanggaran tersebut yakni adanya dugaan penjualan bersyarat atas MinyaKita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan MinyaKita untuk dijual sebagai minyak curah.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Pusat, Deswin Nur mengatakan, pelanggaran ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi di Indonesia. Diantaranya Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Banten.

"Menyikapi kelangkaan MinyaKita, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU," ujarnya, melalui siaran pers Senin (3/12).

Adapun hasil pengawasan tersebut ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk MinyaKita. Upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian MinyaKita, dan upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.

Ia menyebut penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. "Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah. Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya," terangnya.

Bahkan, kata dia, di beberapa tempat ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan MinyaKita. Maka dari itu, Deswin menyebut sebagai tindaklanjut dari beberapa temuan tersebut berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah.

KPPU berharap berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat. "Advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala KPPU Wilayah VI Makassar, Hilman Pujana mengimbau kepada para distributor khususnya yang menjual minyak goreng merek MinyaKita untuk tidak memanfaatkan situasi dengan melakukan praktek-praktek penjualan bersyarat. Apalagi, saat ini MinyaKita sedang terjadi kelangkaan.

"Jadi harapannya ke distributor tidak melakukan prektek-praktek pembelian bersyarat, seperti yang kami temukan. Kami harapkan distribusi MinyaKita bisa lebih cepat, bisa lebih tersalurkan ke masyarakat. Sesuai peruntukannya," pungkasnya.

MinyaKita ini merupakan minyak goreng rakyat atau subsidi dari Kementerian Perdagangan. Minyak goreng rakyat ini diluncurkan pada tahun 2022 yang lalu dengan tujuan untuk menekan harga minyak goreng yang melambung saat itu. MinyaKita ini di distribusikan ke seluruh Indonesia dengan Harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liternya. (sasa/B)

  • Bagikan