Unhas Siap Hadapi Somasi Keluarga Virendy Lewat Jalur Hukum

  • Bagikan
Rektor Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Jamaluddin Jompa, saat melepas mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 108 secara virtual, Rabu (22/6/2022).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menanggapi somasi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Virendy Marjefy Wehantou, mahasiswa yang tewas saat mengikuti Diksar Mapala 09 Fakultas Teknik Unhas Makassar di Kabupaten Maros beberapa waktu yang lalu.

Rektor Unhas Makassar Prof Jamaluddin Jompa kepada Rakyat Sulsel menyampaikan bahwa somasi tersebut tidak tepat sehingga akan dihadapi sesuai jalur hukum yang berlaku.

"Jadi tidak benar somasinya, sehingga akan dihadapi sesuai aturan. Untuk lebih jelasnya bisa kontak (hubungi) Wakil Rektor 1 Unhas," kata Jamaluddin Jompa, Senin (13/2/2023).

Selain itu, Jamaluddin Jompa juga membantah sejumlah tuduhan yang dilayangkan oleh pihak keluarga Virendy melalui kuasa hukumnya. Dia menyampaikan bahwa pihak Unhas Makassar sudah beberapa kali mendatangi kediaman korban dan bertemu keluarganya.

Dalam kasus ini, tim yang dibentuk Unhas Makassar juga disebut masih terus melakukan investigasi agar penyebab kematian Virendy bisa terungkap. Termasuk mendukung penyelidikan polisian yang sedang berlangsung.

"Unhas sudah beberapa kali ke rumah keluarga (Virendy). Kami juga dukung investigasi polisi untuk jalankan  sesuai permintaan keluarga," sebutnya.

Sebelumnya keluarga Virendy melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi kepada Unhas Makassar. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Rektor selaku pimpinan tertinggi di kampus merah itu. Dalam surat somasi itu ada beberapa poin yang dipertanyakan, salah satunya terkait tanggung jawab pihak kampus yang dinilai tidak ada.

Kuasa hukum almarhum Virendy, Yodi Kristianto mengatakan, tidak adanya kepedulian dan rasa kemanusiaan serta terkesan melepaskan tanggung jawab dari peristiwa ini, maka pihaknya mewakili keluarga almarhum Virendy telah melayangkan Surat Somasi I bernomor PDT/005/YK/II/2023 tanggal 06 Februari 2023 yang ditujukan kepada Rektor Unhas.

Dalam Surat Somasi I tersebut dikemukakan, dengan dasar belum pernah sekalipun pihak Unhas secara kelembagaan mendatangi keluarga almarhum Virendy untuk menunjukkan rasa tanggung jawab dan kepeduliannya sehingga kuasa hukum memberikan peringatan kepada Rektor Unhas selaku pimpinan tertinggi di lembaga perguruan tinggi negeri tersebut.

"Ada empat poin yang ditegaskan dalam surat somasi tersebut, pertama pihak Unhas dipandang telah berbuat kelalaian yang menyebabkan anggota keluarga dari klien kami kehilangan nyawa. Ini karena telah memberikan izin pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai SOP dan melepas peserta Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas di tengah kondisi cuaca terbilang ekstrim," ujar Yodi dalam keterangan tertulisnya kepada Rakyat Sulsel, Minggu (12/2/2023).

Lanjut, pihak Unhas juga disebut harus menyatakan secara terbuka bahwa siap bertanggung jawab terhadap kematian Virendy. Kemudian ketiga yaitu pihak Unhas diminta harus memberikan santunan kepada keluarga atas kematian korban, dan juga menghentikan upaya menghalangi penyelidikan atau penyidikan, memberi keterangan palsu hingga seakan cuci tangan dalam peristiwa ini.

"Terakhir jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, pihak Unhas tidak memenuhi harapan dan tuntutan keluarga yang tertuang dalam surat somasi tersebut, maka akan dilaporkan ke pihak berwajib dan dituntut pertanggung jawaban baik perdata maupun pidana," tegasnya.

Kata Yodi, surat Somasi I untuk Rektor Unhas tersebut sudah diantarkan langsung ke Gedung Rektorat Unhas di Kampus Tamalanrea pada Senin (06/02/2023) lalu dan diterima petugas Unhas atas nama Mahdon untuk selanjutnya diserahkan ke Rektor Unhas Makassar.

Sementara itu ayah Virendy, James Wehantouw mengatakan bahwa pihak Unhas, Fakultas maupun Tim Investigasi/Komisi Disiplin, tidak pernah datang secara kelembagaan menemui keluarga untuk menunjukkan kepedulian dan tanggung jawabnya.

Padahal saat berkoar-koar di pemberitaan sejumlah media hingga wawancara live di televisi nasional, Dekan Fakultas Teknik Unhas Prof Muhammad Isran Ramli dengan gamblangnya menyatakan bahwa pihak Unhas maupun Fakultas segera mengunjungi keluarga almarhum untuk menunjukkan tanggung jawabnya kemudian membicarakan, mendengarkan dan memfasilitasi apa yang menjadi keinginan keluarga.

"Semua koar-koar Dekan FT maupun pejabat Humas Unhas di media itu omong kosong belaka dan terkesan hanya pencitraan saja untuk menjaga nama baik Unhas. Sebab kenyataannya, tak pernah sekalipun pihak Unhas secara kelembagaan datang menemui kami. Justru pihak Unhas memperlihat sikap yang terkesan melepaskan tanggung jawab serta berupaya membungkam kasus kematian Virendy ini," ujar James.

James menyampaikan, keluarga korban telah berusaha keras memasukkan Virendy ke kampus Unhas Makassar, bahkan telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Hal itu dilakukan dengan harapan agar anaknya dididik dan dijaga hingga kelak menyelesaikan pendidikannya serta menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa.

Tapi kenyataan yang terjadi, Virendy pada Sabtu (14/01/2023) pagi keluarganya menemukan dia sudah terbujur kaku dan tak bernyawa di kamar jenazah Rumah Sakit Grestelina Makassar. Bahkan dengan tubuh penuh lebam dan luka.

"Maka sirnalah harapan kami orang tua maupun seluruh keluarga besar, ibarat pepatah 'sudah jatuh, ketimpa tangga lagi'. Kami hanya bisa bersedih, menangis dan menyerahkan kesemuanya itu kepada Tuhan YMK dengan keyakinan bahwa kebenaran pasti terungkap," papar James.

"Mirisnya lagi, para petinggi kampus maupun fakultas seakan tak perduli dan lepas tanggung jawab serta terindikasi ikut berusaha membungkam kasus ini dan melindungi mahasiswanya (Panitia Diksar, Pengurus dan Senior Mapala 09 FT Unhas) dari jeratan hukum," pungkasnya. (isak/B)

  • Bagikan