MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak, mengajak Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Sulsel untuk mendorong masyarakat pelaku usaha menciptakan brand merek lokal yang mendunia.
Hal ini disampaikan Liberti saat membuka Workshop Promosi dan Diseminasi Merek “Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia melalui One Village One Brand dan Indikasi Geografis di Sulsel.” Kegiatan ini dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Terkait Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah T.A. 2023 yang dilaksanakan di Hotel Claro, Selasa (24/02).
Lanjut Liberti, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI telah menetapkan tahun ini (2023) sebagai tahun merek, oleh karenanya Ia mengajak para pemangku kepentingan di daerah untuk bekerjasama dan bersinergi memotivasi masyarakat menciptakan brand-brand merek baru dari daerah yang bisa berkiprah di kancah internasional, sebagai contoh merek indomie dan antangin, khas Indonesia.
Hal yang sama pada produk HKI Indikasi Geografis, sebagai pendukung daya tarik wisata khas daerah, turut dipromosikan pada even-even internasional.
“Kita upayakan produk-produk dalam negeri, khususnya Sulsel juga bisa didapati di etalase toko-toko luar negeri sebagai produk hasil karya anak bangsa,” ungkap Liberti.
Adapun terkait Peraturan Daerah (Perda), Kakanwil Liberti menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkumham Sulsel membantu dan memfasilitasi Kabupaten-Kota menerapkan omnibus law dalam penyusunan peraturan daerah dengan segenap tenaga ahli Fungsional Perancang di Kanwil Sulsel. Sehingga nantinya diperoleh hasil Perda maupun Perkada yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan untuk mensejahterakan masyarakat.
Sementara itu, Penanggung jawab kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi mengungkapkan, diseminasi merek ini diselenggarakan untuk meningkatkan peran dan pemahaman Pemda tentang merek dan mendukung Tahun Merek, dengan Program Unggulan Nasional “One Village One Brand.”
Selain itu menjalin kolaborasi dengan Pemda dalam penyelenggaraan Mobile IP Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) di lokasi-lokasi strategis, seperti di Mall Pelayanan Publik atau kantor-kantor pelayanan publik lainnya.
Hernadi menambahkan, adapun Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dilaksanakan guna meningkatkan kolaborasi dan sinergi dalam proses pembentukan produk hukum daerah, pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah.
Hadir sebagai narasumber pada Workshop Merek, Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak, Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Pemerintahan H. Abdul Malik Faisal, dan Pemeriksa Merek Madya DJKI Dessy Purbosari. Sementara Narasumber Rakord yakni; Kadiv Yankumham Kanwil Sulsel Hernadi, Kabag PP Prov. Sulsel Raodah, dan Penyuluh Hukum Madya Kanwil Puguh Wiyono.
Peserta kegiatan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Sekretariat DPRD, dan Fungsional Perancang PP Kanwil Sulsel. (*)