SIDRAP, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidrap saling kritik terkait formulir model A daftar pemilih Pemilu Serentak 2024.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sidrap, Rasmawati menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga kerasiaan formulir model A daftar pemilih.
Pasalnya, kata dia, formulir model A daftar pemilih berisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Alamat dan Tempat Tanggal Lahir pemilih, oleh karena itu harus dijaga kerahasiaannya.
"Kami sangat menjaga kerahasiaannya terhadap siapapun, termasuk penyelenggaraan dibidang pengawasan. Melihat saja itu model A daftar pemilih dilarang apalagi di foto," tegas Rasmawati saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/2/2023).
Rasmawati menambahkan, dalam menjaga kerahasian formulir model A daftar pemilih, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) juga sudah menandatangani pernyataan tentang kerasiaan dokumen tersebut.
"Jika pengawas dibawah menyandingkan KTP dan KK pemilih dengan formulir model A daftar pemilih. Baiknya Bawaslu RI minta di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data tersebut lalu diturunkan kejajarannya, kalau kami tidak akan memberikan itu berdasarkan regulasi yang ada," jelas Rasmawati.
Sedangkan, Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam menanggapi persoalan yang dialami pengawas kelurahan/desa (PKD) yang kesulitan untuk menyandingkan pencocokan dan penelitian (Coklit) lantaran mereka tidak diberi ruang untuk melihat model A daftar pemilih.
"Tentu kami sangat sesalkan pernyataan salah satu komisioner KPU Sidrap soal data pemilih yang mengatakan Bawaslu harus minta langsung di Kemendagri. Apalagi kita ini sama-sama penyelenggara pemilu," tandasnya.
Seperti diketahui, pencocokan dan penelitian data pemilih pemilu serentak 2024 yang dilakukan oleh Pantarlih mulai 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. (RIDWAN WAHID/B)