Perkuat Pengawasan dan Pengendalian Pengungsi, Liberti Sitinjak: Antara Kebijakan dan Kemanusiaan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa pengawasan dan Pengendalian Pengungsi di Sulawesi Selatan diperlukan Sinergitas dan Kolaborasi yang kuat antar stakeholder pemangku kepentingan.

Hal tersebut diungkapkan Liberti saat membuka kegiatan Seminar Pengungsi Luar Negeri di Indonesia dengan tema "Diskursus antara Kebijakan dan Kemanusiaan" di Hotel Claro Makassar, Selasa (14/02).

"Melalui seminar ini, diharapkan para stakeholder terkait dapat merumuskan kebijakan yang nantinya dapat memberikan dampak positif terhadap penanganan pengungsi di Indonesia," harap Liberti.

Lebih lanjut, Kakanwil Liberti menjelaskan bahwa  kebijakan atau payung hukum tertinggi soal pengungsi hanya kita jumpai pada Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri, yang apabila kita telisik lebih jauh, Perpres ini keluar untuk merespon kondisi kedaruratan Perairan akibat kedatangan Pengungsi pada tahun 2015 di Aceh.

Ada 2 (dua) garis besar terkait isi perpres ini, yang pertama adalah Penyelamatan atas kondisi darurat perairan dan yang kedua Panduan Operasional lintas instansi dalam upaya penyelamatan tanggap darurat.

  • Bagikan

Exit mobile version