Sempat Jadi Buronan, Empat Perampok Minimarket di Makassar Berhasil Dibekuk

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pelaku perampokan salah satu minimarket yang terletak di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada Selasa (7/2/2023) lalu berhasil ditangkap polisi.

Mereka dibekuk di lokasi persembunyiannya di Jalan Sultan Alauddin 2, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Senin (13/2/2023) dini hari. Adapun empat pelaku yang diamankan masing-masing RF (23), BU (22), FS (20) dan HA (18).

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi menjelaskan, motif pelaku melakukan perampokan agar mendapatkan uang untuk membeli minuman beralkohol.

"Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan agar mendapatkan uang untuk membeli minuman beralkohol," kata AKP Yusuf, Selasa (13/2/2023).

Yusuf menjelaskan, keempat pelaku yang terekam di kamera CCTV masing-masing mempunyai peran. Pertama RF, memiliki peran untuk masuk ke dalam toko minimarket dan mengancam karyawan toko dengan menggunakan katana atau samurai lalu mengambil beberapa uang tunai di kasir.

Sementara dan HA, FS dan BU menunggu di parkiran depan minimarket, memastikan tak ada orang lain yang melihat aksinya.

"Salah satu pelaku masuk dan mengancam penjaga toko menggunakan senjata tajam dan meminta kepada saksi untuk menyerahkan uang. Sambil mengancam saksi, pelaku berjalan ke arah kasir," sebutnya.

Aksi komplotan perampok ini sempat viral di media sosial (medos). Pelakunya pun sempat jadi buronan, namun pada akhirnya polisi mampu menangkap para pelaku tersebut setelah melakukan penyelidikan, termasuk mendalami rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

"Setelah mendatangi TKP kemudian melakukan lidik dan salah satu anggota mendapat informasi keberadaan pelaku. Awalnya salah satu pelaku dimana, setelah itu kami melakukan pengembangan dan mengamankan seluruh pelaku," sebutnya.

Dijelaskan Yusuf, selain keempat perampok ada juga barang barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan sebilah samurai yang diamankan pihaknya.

Atas perbuatannya pelaku mereka dijerat dengan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 Ayat (1) KE-1 dan KE-2 KUHP. "Adapun ancaman hukumannya yaitu 9 tahun penjara," kuncinya. (isak/B)

  • Bagikan