MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel bakal memberikan sanksi pidana maupun denda terhadap para perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Kata dia, satu pejabat pengawas bertugas mengawasi 5 perusahaan.
Ia membeberkan, saat ini pihaknya tengah melakukan perampungan data terkait pengawasan terhadap perusahaan. "Untuk laporan Januari kami sementara mengolah hasilnya akan kami sampaikan setelah olah data," ungkapnya.
Ardiles menegaskan, sebelum memberikan sanksi pidana, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang tidak terapkan UMP.
"Jika telah dilakukan pembinaan namun masih belum menerapkan UMP, ada sanksi pidana dan sanksi denda," tegas Ardiles.
Ia mengimbau kepada kaum buruh dan serikat jika merasa tempat mereka bekerja belum menerapkan UMP, agar segera melaporkan untuk dilakukan pembinaan bahkan penindakan.
"Pun dengan layanan aduan dari terhadap karyawan yang merasa dirugikan dari tidak diterapkannya UMP 2023, Disnakertrans Sulsel terbuka lebar baik perorangan maupun melalui serikat," paparnya.
Sekadar diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2023 sebesar Rp3.385.145, tertuang dalam Pergub bernomor 2416/XI/2022. Keputusan ini ditetapkan pada hari ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. (abu/B)