MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Berkas perkara tersangka MF (18), salah satu terduga pelaku dalam kasus pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar bernama Muhammad Fadil Sadewa alias Dewa dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik Polrestabes Makassar berencana melimpahkan berkas perkara tersangka beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar pada Kamis (16/2/2023) besok.
"Berkas perkara tersangka MF telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejari Makassar," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Lando mengatakan, tersangka MF disangka melanggar Undang-undang (UU) Perlindungan anak pasal 80 ayat 3 atau Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP.
Diketahui dalam kasus ini ada dua tersangka, salah satunya AD (17). Namun AD sudah lebih dulu diserahkan ke Jaksa untuk menjalani proses hukum lanjutan, mengingat masa penahanannya juga sangat terbatas karena masih di bawa umur.
"Tersangka yang satu (AD) yang masih dibawah umur itu sudah diserahkan ke JPU terlebih dahulu karena berkas perkara dipisahkan, salah satu tersangka masih di bawah umur," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang anak diculik lalu dibunuh, korban atas nama Dewa dijemput pelaku di salah satu minimarket di Jalan Batua Raya, Makassar pada Minggu (8/1/2023).
Dewa diculik oleh pelaku dengan maksud untuk menjual organnya namun kenyataannya tak sesuai dengan yang pelaku pikir. Karena korban sudah meninggal dunia, pelaku pun panik lalu kemudian membungkus jazad Dewa dan membawanya ke Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros untuk dibuang. (isak/B)