JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mamin) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto diperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Dari tiga tahun penganggaran (tahun 2020, 2021 dan 2022), jumlahnya total anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto yang telah keluar atau tercairkan diperkirakan mencapai sebesar kurang kebih Rp5.220.000.000 atau lima miliar dua ratus dua puluh juta rupiah, hal tersebut berdasarkan anggaran makan minum ketua DPRD sebesar Rp75 Juta perbulan, untuk posisi wakil ketua masing- masing Rp35 Juta perbulan.
Menurut Ketua Lembaga Pengawasan Pengguna Anggaran Republik Indonesia (LPPA-RI), Syamsuddin Nompo, pencairan anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto kuat dugaan adalah perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Peraturan pemerintah atau PP 18 tahun 2017, menyebutkan anggaran makan minum adalah fasilitas di rumah jabatan, bukan di rumah pribadi, warkop dan lain sebagainya, sementara tiga pimpinan DPRD Jeneponto tidak menempati rumah jabatan, namun tinggal di rumah pribadi masing- masing, dengan alasan macam- macam. Bahkan pengakuan PPTK Syamsiah dirinya tidak pernah melihat uang apa lagi mencairkan dan ketiga pimpinan ini berurusan langsung dengan bendahara, Syamsiah cuma proses dokumen atau nota pembelanjaan untuk pertanggungjawaban, dengan istilah GU (Ganti Uang), sehingga kuat dugaan terjadi manipulasi dokumen pertanggujawaban," ujar Syamsuddin Nompo kepada Rakyat Sulsel, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, LPPA-RI berharap pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk tidak main- main dalam menangani kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto, termasuk tidak hanya mengarahkan kasus ini pada adanya pengembalian kerugian negara saja, namun tetap menjerat pelaku korupsi dengan hukuman pidana.