"Kami dari koalisi lembaga penggiat anti korupsi mendesak pihak Kejaksaan agar memprioritaskan kasus ini. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana bagi pelaku korupsi, hanya meringankan hukuman sesuai aturan yang berlaku," tegas Syamsuddin Nompo.
Kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pimpinan DPRD Jeneponto, sebelumnya dilaporkan oleh koalisi lembaga swadaya masyarakat atau LSM di Kabupaten Jeneponto ke pihak Kejaksaan dan menyeret nama Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin, Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin dan Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Imam Taufiq.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jeneponto, Hendarta, yang coba dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Selasa (14/2/2023) sore, nampak mulai bungkam. Hendarta tidak lagi menjawab pertayaan Rakyat Sulsel via Watshapp soal kasus dugaan korupsi makan minum pimpinan DPRD, namun melaingkan hanya membacanya saja.
Para pimpinan DPRD Jeneponto, diantaranya Wakil Ketua I, Irmawati Zainuddin dan Wakil Ketua II, Imam Raufiq yang coba dikonfirmasi sebelumnya terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya, enggan berkomentar atau tidak melayani pertayaan terkait kasus makan minum tersebut. (Zadly Kr Rewa)