"Tentu ini menjadi fokus perhatian kami, karena kami juga ingin demokrasi kedepan lebih baik, ditunjang oleh kebutuhan memadai," pungkasnya.
Tergiur Gaji Tinggi
Tingginya animo untuk menjadi komisioner KPU bisa saja karena tergiur oleh gaji yang terbilang tinggi.
Salah satu narasumber di internal KPU Sulsel, menyebutkan semua gaji berupa honor dan tunjangan serta fasilitas komisioner diatur dalam surat keputusan presiden.
"Untuk Ketua KPU Provinsi gaji Rp18-an juta, sedangkan anggota sekitar Rp17-an juta. Ada juga fasilitas mobil," kata sumber tersebut.
Sementara itu, untuk komisioner Bawaslu, juga hampir sama. Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengakui bahwa khusus di Bawaslu besaran gaji sekitar Rp17 jutaan.
"Kalau saya tidak salah Rp17-an juta. Itu tidak beda jauh dengan anggota Bawaslu, hampir sama," ujar dia.
Arumahi mengatakan, memasuki masa purna tugas di Bawaslu Sulsel, ada hal-hal yang perlu dituntaskan. Salah satu adalah pengawasan tahapan yang saat ini berjalan.
"Tugas kami sampai tahun ini. Tentu perlu kami selesaikan secepatkanya mengawasi tahapan berjalan terkait dukungan verifikasi pendaftaran DPD RI. Juga soal Pentarlih mencoklit nantinya," ujar dia.
Lantas berpa gaji KPU dan Bawaslu untuk pemilu 2024. Menurut Keputusan Presiden (Kepres). Perlu diketahui bahwa besaran gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Terkait dengan besaran gaji anggota Bawaslu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.
Menurut Perpres ini, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP terdiri atas uang kehormatan dan fasilitas.
Selain gaji, ketua dan anggota KPU ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Besaran gaji perbulan yang akan diterima Ketua dan Anggota Bawaslu dan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan ditambah lagi biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sebagai berikut.
Untuk KPU Provinsi. Gaji Ketua KPU Rp20.215.000,00 dan Gaji Anggota KPU Rp18.565.000,00. Sedangkan, KPU di daerah, Gaji Ketua Rp12.823.000,00 dan Gaji Anggota KPU Rp11.573.000,00.
Selain gaji, ketua dan anggota KPU ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Besaran gaji anggota Bawaslu, uang kehormatan sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan kepada:
Bawaslu Provinsi, Ketua Rp18.194.000. Dan Anggota Rp16.709.000. Sedangkan, Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Rp11.540.700 dan Anggota Rp10.415.700. (Tak ada fasilitas). (Yadi/B)