BANTAENG, RAKYATSULSEL - Kepala Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pa'jukukang, Suwardi Nubin didampingi Sekretaris Desa dan BPD Desa Nipa-nipa memenuhi panggilan Gakkumdu Bantaeng guna klarifikasi di Sekretariat Bawaslu Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, Kamis (16/2).
"Intinya adalah miskomunikasi. Kedua belah pihak telah kami ambil klarifikasinya. Kemudian tadi itu sudah ada perjanjian damainya," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti.
Isi perjanjiannya kata Ningsi berupa kesepakatan untuk saling memaafkan satu sama lain dan saling berkontribusi untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu kedepan.
Soal dugaan menghalangi penyelenggaraan pemilu, Ningsih mengatakan bahwa kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar kedepannya agar dalam setiap kegiatan dapat melakukan koordinasi.
"Kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak utamanya Bawaslu Bantaeng agar setiap ada kegiatan itu dilakukan koordinasi," kata dia.
Kepala Desa Nipa-nipa, Suwardi Nubin diperiksa mulai jam 1 siang sampai jam 5 sore. Suwardi Nubin dimintai klarifikasi lantaran menolak kehadiran Panwascam Pa'jukukang pada kegiatan Pelantikan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pa'jukukang, Minggu (12/2) lalu. (Jet)