PALOPO, RAKYATSULSEL - Wali Kota Palopo, Judas Amir Wali Kota Palopo menghadiri Sosialisasi Penerapan SPBE di Lingkup Pemerintah Kota Palopo di ruang Ratona kantor Wali Kota Palopo, Kamis (16/2). Kegiatan ini diikuti Kepala OPD se Kota Palopo dan Forkopimda.
Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Palopo, Wahyudin M dalam sambutannya mengatakan, bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan mengacu pada Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
"Dasar hukum pelaksanaan kegiatan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 962 tahub 2021 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik," ujar Wahyudin.
Selain itu, lanjut Wahyudin kegiatan didasari peraturan Wali Kota Palopo nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkup Pemerintah Kota Palopo.
"Tujuan kegiatan adalah, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta terkait, penerapan SPBE dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efesien, transparan dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya," tukasnya.
Wahyudin juga menambahkan, hasil pemantauan dan evaluasi SPBE tahun 2023 Pemkot Palopo memperoleh nilai indeks 2,90 dengan predikat baik, dan meningkatkan dibanding tahun 2021 yang hanya memperoleh nilai indeks sebesar 2,34 dengan predikat cukup.
Terpisah, Wali Kota Palopo, Judas Amir mengatakan, kegiatan Sosialisasi Penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkup Pemkot Palopo merupakan upaya untuk pengamaan persepsi dan pemahaman terkait implementasi SPBE.
"Sistem pemerintahan berbasis elektronik yang disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. sebagaimana dijelaskan dalam peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik," ungkap Judas Amir.
Walikota Palopo dua periode ini, menambahkan bahwa apa yang dilaksanakan pemerintah pusat kemudian diturunkan dalam bentuk kebijakan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
"Semuanya berorentasi untuk meningkatkan mutu layanan terhadap masyarakat, oleh karena itu menjadi kewajiban kepada kita semua, segenap perangkat daerah untuk segera mempelajari regulasi yang ada dan segera diimplementasikan sesuai dengan kewenangan tugas dan fungsi masing-masing," paparnya.
Judas Amir menambakan, untuk memenuhi hal tersebut, tentu butuh penyesuaian penyiapan SDM, butuh dukungan sarana dan prasarana, butuh perangkat pendukung baik perangkat lunak mau pun perangkat keras dan butuh inovasi dan terobosan baru dan hal tersebut sejalan dengan visi pembangunan untuk mewujudkan Kota Palopo lebih maju, inovatif dan berkelanjutan tahun 2023. (Jaya/A)