MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyimpangan proyek Intake air baku Parodo, Kecamatan Bituang, Kabupaten Tana Toraja.
"Hasil investigasi ditemukan adanya dugaan proyek ini terbengkalai. Pekerjaannya pun diduga lewat dari waktu yang ditentukan. Selain itu, kualitas proyek juga harus dipertanyakan," kata Direktur Laksus, Muhammad Ansar, Kamis (16/02/2023).
Menurut Ansar, sesuai regulasi keterlambatan adalah peristiwa yang diakibatkan karena sepenuhnya kesalahan penyedia dalam memenuhi kesepakatan dalam kontrak. Keterlambatan bukan hanya tentang pemberian kesempatan 50 hari, tapi juga tentang terlambat dari jadwal pelaksanaan bagian-bagian pekerjaan.
Pada peristiwa pemutusan kontrak denda keterlambatan menjadi salah satu klausul sanksi yang diterapkan. Karena bersifat kontraktual maka klausul keterlambatan dan sanksi denda harus jelas dan tegas disepakati dalam klausul kontrak khususnya pada syarat-syarat khusus kontrak agar tidak terjadi pertentangan pemahaman yang berujung pada kasus perdata di kemudian hari.
Menurut Ansar, meski adendum proyek diatur dalam regulasi, namun tetap saja ada syarat yang harus dipenuhi serta dipatuhi oleh rekanan. "Nah, ini yang menurut kami sangat urgen untuk diusut. Kami minta Polda Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan," tegasnya.
Informasi yang dihimpun, proyek yang menelan anggaran Rp39 miliar ini pada pembangunannya pernah diprotes oleh warga sekitar. Itu lantaran, proyek disinyalir menutup parit hingga menyebabkan air sampai meluap ke jalan.
Selain dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas, rembesan air tersebut juga dikhawatirkan bisa memicu longsor.
Diketahui, proyek intake ini merupakan rangkaian pembangunan jaringan air baku di bawah pengawasan BBWS Pompengan Jeneberang.
Pipa induknya melewati Kecamatan Saluputti di Lembang Boronan, Lembang Salu Tandung, Ratte Talonge. Sementara pembangunan reservoir terletak di Lembang Ra’bung dan Tambanarang Kecamatan Saluputti. Pekerjaan ini telah berkontrak11 Mei 2022 dan ditarget rampung 31 Desember 2022.
Kelak proyek akan diserahkan kepada PDAM untuk dikelola untuk didistribusikan air bersih bagi masyarakat. Proyek ini bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dirjen Sumber Daya Air. (*)