Satu Suara Tolak Kampanye di Rumah Ibadah

  • Bagikan
karikatur/rambo

"Kami juga mengingatkan kepada tokoh-tokoh agama untuk menyampaikan kepada umat masing-masing agar tidak mempolitisasi agama. Jangan menjadikan rumah ibadah sebagai tempat politik praktis. Itu terpenting karena jika dilakukan maka pasti umat terbelah," katanya.

Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir secara singkat menuturkan, segala bentuk aturan sudah tertuang dalam PKPU. Oleh sebab itu, pohaknya akan menjalankan sesuai drngam aturan yang ada.

"Kami menjalankan tugas sesuai PKPU. Kalau ada aturan melarang kampanye segala macam di rumah ibadah kita minta semua caleg dan calon taati, perlu kerjasama yang baik," singkatnya.

Sedangkan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Laode Arumahi mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

"Tugas kami kan sebagai pengawasan. Maka kami mengingatkan untuk pemiku 2024 tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah," harapnya.

Ia menilai, para pihak menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah. Baginya, tempat ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia.

"Kami harapkan semua para pihak menjaga menjelang kampanye kedepan," kata dia.

Sedangkan, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengemukakan, pihaknya menjadikan perhatian khusus tempat ibadah dijadikan sarana kampanye bagi bakal calon legislatif (Bacaleg), partai politik hingga relawan bakal calon Presiden.

Dengan ini pihaknya mengharapkan semua orang yang ada di dalam tempat ibadah tersebut baik itu masjid maupun gereja ikut andil melakukan pengawasan. Jika ada Caleg yang melakukan kampanye segera melaporkan ke Bawaslu.

  • Bagikan