Satu Suara Tolak Kampanye di Rumah Ibadah

  • Bagikan
karikatur/rambo

"Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan di semua tempat. Jadi kami berharap semua masyarakat ikut melakukan pencegahan agar caleg tersebut tidak melakukan (kampanye)," kata saat dikonfirmasi.

Dirinya juga menyebutkan di dalam rumah ibadah bukan hanya satu dua orang saja yang mendengar Caleg tersebut melakukan sosialisasi tapi pasti banyak.

"Jika ada (melakukan kampanye dalam rumah ibadah) maka masyarakat kami harapkan melaporkan ke Bawaslu," bebernya.

Bahkan caleg memiliki berbagai cara melakukan kampanye dalam masjid seperti menghadiri pengajian atau sebagainya. Sehingga ini perlu dilakukan pencegahan.

"Momen apapun mereka bisa lakukan untuk kampanye, tapi ya harus mematuhi aturan-aturan. Misalnya dalam pelaksanaan maulid, mereka boleh kampanye, tapi tidak boleh di masjid," kata Saiful Jihad.

Namun, dia menjelaskan, kampanye di tempat ibadah termasuk pelanggaran. Tindakan ini melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69. Hukumannya ialah berupa denda dan pidana penjara.

"Jangan sampai mereka (melakukan kampanye dalam tempat ibadah) tapi tanpa sadar mereka kampanye dan itu pelanggaran," tegas Saiful.

Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Sulsel ini menuturkan, Paslon bisa memanfaatkan ruang terbuka berupa lorong-lorong. (Suryadi-Fahrullah/B)

  • Bagikan