MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepemilikan ladang narkotika jenis ganja di kawasan Pegunungan Bohong Langi, Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone berhasil diungkap Polda Sulsel bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel.
Pengungkapan ladang ganja ini bermula dari adanya dua orang diduga pelaku pengedar ganja inisial SN (37) dan RK (34) yang diamankan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel.
"Ada dua orang yang kita amankan, lelaki inisial SN warga jalan Hartaco, Kota Makassar dan RK, warga Jalan Panjahitan, Baruga, Kota Kendari. SN ini adalah penunjuk dari ladang ganja yang ada di kabupaten Bone. SN dan RK ini tidak ada pekerjaan dan mereka adalah pencinta alam, atau biasa mendaki gunung," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus ini, Jumat sore (17/2/2023).
Nana mengatakan, pengungkapan ladang ganja itu berawal saat pihaknya menangkap pelaku SN terkait peredaran Narkoba di Kota Makassar. Penangkapan terhadap dua pelaku berlangsung pada Senin, 13 Januari 2023, sekira pukul 21.00 Wita.
"Penangkapan pertama di Jalan Hartaco Kelurahan Sudiang Makassar, personil mengamankan SN atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba dan diamankan 1 (satu) buah kantong plastik besar, berisi diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan samping rumahnya, lalu kemudian interogasi kembali oleh anggota," sebutnya.
Dari hasil interogasi lanjut, SN kemudian menyebutkan terduga tersangka RK, saat itu aparat kepolisian melakukan pengejaran di wilayah Kabupaten Maros dan berhasil mengamankan lintingan narkoba jenis ganja.
"Tim kemudian melakukan penggeledahan di perumahan Royal Spring Moncongloe Maros dan berhasil mengamankan RK. Dari tangan RK kita amankan 1 (satu) buah toples berisikan 9 (sembilan) linting dan 3 (tiga) sachet kecil diduga narkotika jenis ganja," ujarnya.
Lebih lanjut, Nana menyebutkan saat dalam perjalanan, SN kembali mengatakan ada barang narkoba yang masih disimpannya di rumah pelaku.
Dari hasil pengakuan itu, polisi kembali amankan 1 (satu) karung goni berisi 32 (tiga puluh dua) sachet sedang plastik klip bening, diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah karung berisi diduga narkotika jenis ganja.
"Tak berselang lama, personil kita kembali mengorek asal muasal barang yang ada ditangan pelaku, SN kemudian mengakui semuanya," terangnya.
Dimana, SR mengakui bahwa barang yang didapatnya itu berasal dari Pegunungan Bohonglangi, Bontocani, Kabupaten Bone yang merupakan ladang ganja.
"Interogasi mendalam diperoleh informasi bahwa barang bukti tersebut berasal dari kawasan pegunungan Bohonglangi Kecamatan Bontocani Bone, yang dimana menurut SR bahwa disana juga terdapat ladang ganja yang digarap oleh PA," ungkapnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil dari pengakuan SR, pihaknya pun melakukan perjalanan menuju lokasi yang dimaksud.
"Kemudian pada tanggal 14 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 Tim berhasil menemukan sebidang tanah di lereng gunung di Desa Bontocani dan berhasil mengamankan puluhan batang/tanaman diduga narkotika jenis ganja. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
Kedua tersangka pun dijerat Pasal 111 Ayat (2) sub 114 Ayat (2) UU Narkotika No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Isak/B)