MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan melakukan pengawasan ketat terhadap Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih. Sudah ada empat Pantarlih dicoret karena diduga telah melanggar aturan.
Pantarlih yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah turun ke lapangan dalam pekan ini. Mereka akan melakukan coklit kepada 6.787.531 juta potensial pemilih yang tersebar di 24 kabupaten dan kota di daerah ini.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan pihaknya turut melakukan pengawasan dalam proses coklit tersebut. Di tingkat paling bawah, Bawaslu mengerahkan tenaga pengawas kelurahan/desa dan Panwaslu Kecamatan.
"Pengawas badan ad hoc ikut mengawasi untuk memastikan proses coklit tidak diwarnai kecurangan," kata Arumahi, Kamis (16/2/2023).
Menurut dia, Bawaslu menilai dalam proses itu berpotensi terjadi kecurangan. Apalagi, kata dia, tugas Pantarlih sangat penting sebagai pendata pertama calon pemilih untuk Pemilu 2024.
"Validitas daftar pemilih sangat ditentukan oleh komitmen kerja dari petugas Pantarlih," ujar Arumahi.
Anggota Bawaslu Sulsel, Amrayadi mengatakan telah melakukan pengawasan sejak coklit mulai dilakukan.
"Ada 26.218 Petugas Pantarlih se-Sulawesi Selatan, bekerja di 24 daerah. Perlu pengawasan Bawaslu," kata dia.
Menurut Amrayadi, Bawaslu telah menginventarisir kerawanan yang bisa saja terjadi pada tahapan coklit data pemilih. Salah satu kerawanan yang bisa saja terjadi adalah Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung baik dengan dalih kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih di wilayah kerja, dan sejumlah alasan lainnya.
"Minggu pertama kami melakukan pengawasan berkala dengan mengikuti beberapa Pantarlih yang turun ke lapangan," imbuh Amrayadi.
Pengawasan terhadap Pantarlih bukan tanpa kendala. Amrayadi mengatakan, persoalan utama adalah Bawaslu tidak diberikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh pemerintah. Itu sebabnya, pihaknya mengaku menerapkan strategi tersendiri dalam melakukan pengawasan.
"Kami tidak mendapatkan data DP4 sehingga itu menjadi problem utama. Makanya ddalam proses ini, kami melakukan sistem uji petik untuk memastikan pendataan Pantarlih sudah sesuai aturan," ujar Amrayadi.
Untuk memastikan data pemilih sudah sesuai, Bawaslu hanya mendata ada pemilih meninggal dunia, pindah domisili, masuk, ASN dan TNI Polri, tapi datanya masih tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Empat Pantarlih Dicoret
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota menemukan sejumlah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melanggar aturan. Temuan itu berupa, domisili petugas Pantarlih ternyata tak sesuai dengan lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota Pantarlih yang tak bersyarat itu ditemukan tiga orang di Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Wajo. Dan satu orang di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
"Bawaslu Wajo telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, agar KPU lebih cermat memperhatikan persyaratan yang termuat dalam PKPU dan SE (surat edaran) KPU terkait hal tersebut," kata Ketua Bawaslu Wajo, Abdul Malik.
Ketua Tim Fasilitasi Rekrutmen Badan Adhoc Bawaslu Wajo, Andi Erwin menambahkan kasus ini ditemukan oleh pengawas kelurahan/desa (PKD) di wilayah tersebut. Temuan itu langsung dilaporkan secara berjenjang ke Panwascam dan Bawaslu kabupaten.
“Kami telah menyampaikan saran perbaikan agar Pantarlih yang wilayah kerjanya tidak sesuai dengan domisili/KTP agar segera diganti. Karena hal ini tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” lanjutnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS. Persyaratannya harus berdomisili di wilayah kerja Pantarlih. Aturan tersebut kemudian diperkuat oleh Surat Keputusan KPU RI bahwa jika tidak memenuhi jumlah kebutuhan, maka PPS dapat meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada di wilayah Pantarlih untuk melakukan penunjukan calon Pantarlih.
Andi Erwin menuturkan, dari informasi yang diterimanya, ketiga Pantarlih tersebut sudah diganti. Sebagai lembaga pengawas pemilu, sudah sepatutnya Bawaslu beserta jajarannya melakukan pengawasan untuk mensukseskan Pemilu 2024.
“Di PKPU sudah jelas diatur bahwa Pantarlih harus berdomisili di wilayah kerja. Artinya tidak boleh ada Pantarlih yang direkrut bukan berasal dari domisili wilayah TPS,” ujar dia.
Sementara itu, di Barru juga sempat ditemukan Pantarlih yang tidak sesuai domisilinya. Bawaslu Barru sudah melayangkan saran perbaikan melalui Panwascam setempat.
"Panwas Kecamatan Barru telah mengeluarkan saran perbaikan satu kali. Dan telah ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Barru yang terdapat di Desa Siawung," ungkap Ketua Bawaslu Barru, Abdul Mannan.
Hanya saja, Pantarlih pengganti tersebut ditiadakan, sebab KPU RI mengeluarkan instruksi untuk mengurangi TPS. TPS dari wilayah kerja Pantarlih yang dipersoalkan terpaksa dihapus.
"Sehingga Pantarlih di wilayah itu, tereliminasi dengan sendirinya. Namun pada dasarnya, kalau kami menemukan hal yang tidak sesuai aturan, maka pasti akan tindaklanjuti," ujar dia.
Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih menjelang Pemilu 2024 wajib dilakukan dengan teliti, sehingga tidak ada satu pun masyarakat yang sudah mempunyai hak suara tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Pantarlih wajib door to door, mengunjungi setiap rumah.
Beragam potensi kerawanan dalam pelaksaan coklit. Di antaranya Pantarlih tidak mendatangi rumah pemilih, kemudian melaksanakan coklit tidak sesuai nama yang ada di SK atau penggunakan jasa pihak lain alias joki.
Kasus lain, Pantarlih tidak menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat, lalu tidak memasukan potensi pemilih baru yang berusia 17 tahun saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 serta tidak menindaklanjuti masukan masyarakat dan pengawas pemilu.
Anggota KPU Sulsel, Uslimin yang membidangi data dan pemilih mengatakan sebanyak 26.218 petugas ad hoc Pemutakhiran daftar Pemilih (Pantarlih) tersebar do 24 Kabupaten kota se-Sulsel.
"Jumlah pertarlih se-Sulsel 26.218 orang. Mereka bekerja di setiap TPS yang ada di 24 daerah," kata Uslimin.
Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
Menurut Uslimin, Pantarlih Pemilu 2024 akan bertugas mulai tanggal 18 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Saat melakukan Coklit, Pantarlih Pemilu 2024 wajib mengenakan atribut dan kelengkapan Pantarlih.
Menurutnya, petugas Pantarlih akan bekerja melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Selain itu, Pantarlih sebagai salah satu badan ad hoc KPU tersebut juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan panitia pemungutan suara (PPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pantarlih merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dalam rangkaian kerja-kerja menyukseskan Pemilu 2024. Tugas mereka berat, tapi diimbangi dengan kebutuhan lainya," katanya.
Ia menegaskan, Pantarlih berasal dari aparat desa, RW, atau warga masyarakat. Bahkan, saat seleksi penerimaan pantarlih dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas dan independensi calon peserta kepanitiaan.
"Maka kami yakin mereka bekerja akan diterima masyarakat setempat karena saling mengenal," tuturnya.
Dalam menjalankan tugas, kata Uslimin, Pantarlih selain membantu KPU kabupaten atau kota, Komisi Pemilihan Jalan (PPK), dan PPS dalam menyusun daftar pemilih. Mereka akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Serta Pemilih memberikan bukti pendaftaran sesuai pencocokan dan hasil penelitian kepada PPS.
"Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS yang diwajibkan oleh undang-undang. Tanggung jawab pantarlih mengoordinasikan dan membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih terbaru," jelasnya.
"Juga menyiapkan dan menyampaikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelaahan," sambung Islimin.
Tak hanya itu, Uslimin juga meminta masyarakat agar tetap menerima petugas ad hoc yang mendatangi rumah mereka tanpa ada indikasi lain-lainya. "Kami berharap masyarakat menrima petugas kita, karrna tujuan mereka hanya mendata warga," harapnya.
Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis mengatakan petugas Pantarlih telah mendapat bimbingan teknis (bimtek) pemutakhiran data pemilih sebelum turun ke lapangan.
"Di Gowa ada 2.119 petugas Pantarlih. Mereka juga sudah ikut bimtek. Petugas pantarlih yang telah dilantik langsung diberikan pembekalan tentang sistem kerja pemutakhiran data pemilih oleh PPK dan PPS setempat," katanya.
Menurutnya, bimtek tersebut merupakan bekal bagi mereka dalam melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian data pemilih yang akan dilaksanakan dari rumah ke rumah dan penyusunan daftar pemilih bersama PPS.
"Kami mengimbau masyarakat untuk dapat menyiapkan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) bila Pantarlih tiba di rumah masing-masing," imbunya.
Sedangkan, anggota KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, pihaknya mengerahkan sebanyak 3.998 Pantarlih untuk mendata Pemilu 2024. Sebelum bertugas Pantarlih mengucapkan pakta integritas sebagai komitmen untuk melaksanakan tugas pendataan dan pendaftaran pemilih Pemilu 2024 di 15 kecamatan dan 153 kelurahan.
Endang mengatakan, Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih sehingga perlu diberikan bimbingan teknis kesiapan Pantarlih dalam menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih.
"Tugas Pantarlih, di antaranya berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal pada saat akan memulai dan selesai melakukan Coklit," katanya.
Sedangkan tugas berikutnya, Pantarlih, dalam setiap pelaksanaan ada atribut/kelengkapan Pantarlih serta wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan. "Apabila ada hal-hal yang belum jelas agar berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU kota Makassar," ujar dia. (Suryadi-Fahrullah/B)