Bukan bahkan saling menyalahkan antara satu pihak dengan pihak lainnya, apalagi sampai menjustice kambing hitam. Namun seyogyanya harus menjadi pemikiran secara bersama dalam mencari solusi guna mengantisipasi atau paling tidak dapat meminimalkan terjadinya banjir yang berulang-ulang diwaktu-waktu yang akan datang di Kota Makassar yang sama-sama kita cintai ini.
Oleh karenanya dibutuhkan kolaborasi sebagai langkah kongkrit baik secara teknis maupun non teknis dengan formula yang terintegrasi mulai dari aspek perencanaan, program kegiatan hingga pada sumber penganggarannya. Tentu dengan perlibatan semua elemen mulai dari masyarakat hingga pihak swasta dan terutama oleh penyelenggara pemerintahan (eksekutif dan legislatif) dari level pusat hingga level Pemerintahan Kota.
Sebagai solusi langkah nyata, dari 4 faktor penyebab utama banjir di Kota Makassar, maka diperlukan perencanaan sebagai alternatif skema penanganan dan pengendalian banjir sebagai berikut :
1.Untuk penanganan dan pengendalian banjir yang disebabkan oleh air pasang laut, walaupun hal ini sangat susah karena penyebabnya lebih pada faktor alami, namun setidaknya diperlukan solusi pendekatan teknis misalnya dengan pembuatan kolam-kolam penampung pada titik pertemuan air pasang dengan air hujan/buangan dan juga alternatif pembuatan/pemasangan sistem kendali (buka-tutup) pintu-pintu air pada saluran drainase primer yang bermuara langsung di pesisir laut.
2.Untuk penanganan dan pengendalian banjir yang disebabkan oleh sistem drainase adalah antara lain: melakukan revisi master plan drainase dan revisi perencanaan sistem jaringan drainase Kota Makassar yang lebih akurat dan fungsional. Melakukan normalisasi fungsi aliran yang tersumbat disertai perbaikan drainase yang mengalami kerusakan. Sosialisasi dan penertiban bangunan atau tutupan diatas saluran drainase guna memudahkan pembersihan drainase. Menggalakkan perlibatan kerja bakti masyarakat pada tingkat RT/RW dengan pola padat karya.
3.Untuk penanganan dan pengendalian banjir yang disebabkan oleh degradasi kantong-kantong air antara lain adalah : memaksimalkan regulasi Rencana Tata Ruang Kota tentang pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) hingga 30% dari luas wikayah perkotaan. Mempertahankan dan menjaga fungsi rawa-rawa sebagai kantong-kantong air dari eksploitasi pembangunan fisik bangunan diatasnya. Memperketat izin-izin kegiatan pembangunan fisik pada kawasan dataran rendah agar tetap bisa berfungsi sebagai daerah resapan air.
4.Untuk penanganan dan pengendalian banjir yang disebabkan oleh luapan air kanal dan sungai adalah sebagai berikut: Pengerukan sedimentasi kanal dan sungai, melakukan pemerataan garis sempadan sungai dan pembuatan talud pinggiran/bibir sungai. Sosialisasi dan penertiban pinggiran kanal dan sempadan sungai dari bangunan-bangunan liar.