Banjir Makassar, Mari Kolaborasi Memberi Solusi

  • Bagikan
Muhammad Idris Leo

Selanjutnya perencanaan penanganan dan pengendalian banjir tersebut diatas, dibreakdown dalam bentuk program-program teknis dan non teknis beserta Sumber Anggarannya sebagai berikut :

1.Pembuatan struktur penahan banjir di wilayah pesisir yang terdiri dari kombinasi breakwater dan pintu-pintu air di pesisir. Mungkin bisa mengadopsi konsep “Delta Works” di Belanda. Sumber anggaran Kementrian/Balai (BBWS) APBN.

2.Pembuatan kolam-kolam penampung air di beberapa titik-titik pertemuan air pasang laut dengan air buangan dan air hujan disaat hujan lebat. Sumber anggaran kementerian/Balai (BBWS) APBN. Bantuan keuangan Pemprov.

3.Revisi Master Plan dan Sistem Jaringan Drainase oleh Pemerintah Kota Makassar sampai pada kedalaman rencana Detail Engineering Desain (DED). Sumber anggaran APBD Pemkot.

4.Perbaikan dan normalisasi pengerukan saluran drainase, dalam bentuk program padat karya. Sumber anggaran APBD Pemkot, Bantuan keuangan APBD Pemprov.

  1. Sosialisasi & penertiban bangunan/tutupan drainase oleh Pemkot. Sumber anggaran APBD Pemkot.

6.Penanaman pohon/penghijauan, Pembuatan ruang-ruang terbuka hijau baru, ruang publik, lapangan terbuka secara massif, menyebar dan konsisten dalam rangka pemenuhan persentase 30% RTH. Sumber anggaran APBD Pemkot, bantuan keuangan Pemprov, swasta dan BUMD melalui CSR.

7.Normalisasi fungsi, penertiban bangunan dan pengetatan izin-izin mendirikan bagunan serta sosialisasi peruntukan pemanfaatan lahan pada kawasan dataran rendah dan rawa- rawa. Sumber anggaran APBD Pemkot.

8.Pengerukan kanal dan sungai. Sumber anggaran kementerian/balai (BBWS) APBN.

9.Pelebaran dan pembuatan talud pada bantaran sungai. Sumber anggaran kementerian/balai (BBWS) APBN.

10.Penertiban, sterilisasi dan sosialisasi bangunan-bangunan liar pada pinggiran kanal dan bantaran sungai. Sumber anggaran kementerian/balai (BBWS) APBN.

Guna merealisasikan program-program tersebut diatas, sangat ditentukan oleh peranan para penentu kebijakan anggaran. Dalam hal ini adalah eksekutif dan legislatif disemua tingkatan dari pusat sampai pada tingkatan daerah/kota untuk bisa mengalokasikan anggaran penanganan dan pengendalian banjir, terutama program yang membutuhkan biaya besar. (**)

  • Bagikan

Exit mobile version