Dua Oknum Anggota Polri Kasus Penembakan Pegawai Dishub Belum Jalani Sidang Etik

  • Bagikan
Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar. (A/Isak)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua anggota Polri yang terlibat dalam kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Najamuddin Sewang terancam dipecat. Masing-masing Sulaiman dan Chaerul Akmal, keduanya diketahui berasal dari satuan Brimob Polda Sulsel.

Dalam pembacaan vonis terhadap kedua pelaku di Pengadilan Negeri (PN) Makassar beberapa waktu lalu, Sulaiman dijatuhi vonis 18 tahun penjara, sementara Chaerul Akmal divonis 20 tahun penjara. Hakim menyebut keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Chaerul Akmal dalam kasus ini bertindak sebagai eksekutor atau orang yang menembak Najamuddin Sewang pada saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar, Minggu (3/4/2022) lalu. Sedangkan Sulaiman posisinya ikut membantu merencanakan penembakan tersebut.

Meski telah divonis, namun hingga saat ini proses Sidang Etik Polri terhadap Sulaiman dan Chaerul Akmal belum juga digelar Propam Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil putusan terakhir atas kasus tersebut. Mengingat terpidana mengajukan banding atas vonis yang diberikan hakim.

"Masih menunggu penyelesaian sidang pidananya. Sambil menunggu sidang pidananya baru dilakukan sidang etik. Kan masih banding, selesai itu baru kita laksanakan kode etik Polri," kata Komang kepada Rakyat Sulsel, Minggu (19/2023).

Komang menjelaskan, proses sidang etik Polri bisa dilaksanakan baik sebelum proses pidananya di pengadilan berlangsung maupun setelah ada putusannya. Seperti dalam kasus pembunuhan Ferdy Sambo, sidang Polri lebih dulu digelar daripada sidang di pengadilan.

"Ada beberapa cara. Sidang kode etik dilakukan terlebih dahulu, setelah itu kita melakukan sidang pidana. Ada juga sidang pidana dilakukan, sambil menunggu pidananya selesai lalu sidang etik dilakukan. Ada dua versi dalam penanganan kasus," sebutnya.

Komang menjelaskan, proses sidang etik Polri bisa dilaksanakan baik sebelum proses pidananya di pengadilan berlangsung maupun setelah ada putusannya. Seperti dalam kasus pembunuhan Ferdy Sambo, sidang Polri lebih dulu digelar daripada sidang di pengadilan.

Adapun saat ditanyai apakah kedua terpidana akan diberikan sanksi PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat, Komang mengatakan kemungkinan mengingat vonisnya di atas 5 tahun penjara. Namun untuk kepastian sanksinya akan disampaikan dalam sidang etik Polri nantinya. "Nanti kita lihat perkembangannya, apa hasilnya (dalam sidang etik Polri)," ujar Komang. (isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version