MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memantau seluruh dana kampanye peserta pemilu 2024. Apalagi, hal itu sudah diatur dalam regulasi.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan proses penyampaian dana kampanye tersebut disampaikan oleh peserta pemilu ke KPU dan Bawaslu.
"Jadi jumlah rekeningnya sudah bisa terbaca berapa jumlahnya dana kampanye mereka. Jadi kami di Bawaslu melakukan kroscek apakah sudah sesuai undang-undang atau tidak," kata Laode Arumahi saat ditemui di kantor Bawaslu Sulsel, Senin (20/2/2023).
Dirinya menyebutkan berdasarkan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa sumbangan dana Kampanye tersebut dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.
"Ini yang akan kami pantau. Pengalaman kami pernah terjadi ada penyumbang dana kampanye terbesar setelah kami kroscek di lapangan dia pedagang kecil dan tidak masuk akal dia menyimpang. Apa kepentinganya dia," bebernya.
"Ini menjadi masukan akuntan publik, jika ada yang lebih pasti akan kami verifikasi," tambahnya.
Tak kalah penting untuk Bawaslu peserta Pemilu memiliki kedisiplinan, kapan mereka menyerahkan dana kampanye, berapa dana kampanye dia gunakan. Jika itu tidak dilakukan tepat waktu maka ada sanksi berat sampai dilakukan didiskualifikasi.
"Misalnya mereka terlambat melaporkan rekening dana kampanye itu sanksinya bisa didiskualifikasi dan ini sudah terjadi di Sinjai," tuturnya.
Dimana calon petahana Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi didiskualifikasi karena terlambat menyampaikan berapa dana kampanye digunakan saat Pilkada.
"Dia terlambat melaporkan penggunaan dana kampanye, dimana Bawaslu rekomendasikan untuk didiskualifikasi dan KPU jalankan itu," jelasnya.
Disinggung banyak parpol tidak transparan kata Arumahi semuanya ketahuan pada saat audit. "Hasil audit akan diminta oleh Bawaslu sebagai bukti bahwa ada laporan tidak jujur," jelasnya. (fahrullah).