Pemkot Parepare Keluarkan Edaran Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL- Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C HK.04.01/2023
tanggal 28 Januari 2023, Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan Surat Edaran tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas
Awal.

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Parepare, Arifuddin Idris menjelaskan, dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah Kota meminta kepada satuan PAUD dan SD untuk memastikan praktik sebagai bagian dari kegiatan belajar
mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal.

"1. Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes
kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah
Menengah Kejuruan.

  1. Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru
    dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang
    mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.
  2. Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru
    sebagaimana dimaksud pada angka 2, khusus SD dalam rentang
    waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, "jelas Arifuddin.

Selain itu lanjutnya, perlu melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan
belajarnya, agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan di lingkungan
sekolah.

" merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan
potret capaian peserta didik melalui asesmen awal. Melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan
menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses
melalui tautan laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka
Mengajar (PMM) melalui tautan laman s.id/pmm-transisipaudsd.

menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud pada huruf,
sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang
tahun ajaran,"terangnya.

Tambah Arifuddin, Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan, dengan
mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai
dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan
layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah
mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD.

"Rangkaian
praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD
dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd.
Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan, agar pada tahun ajaran
2023/2024 dapat menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
poin di atas.

Kemendikbudristek telah menyiapkan serangkaian
alat bantu yang dapat diakses pada tautan laman s.id/transisipaudsd dan
tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM) s.id/pmm-transisipaudsd. (Yanti)

  • Bagikan