PANGKEP, RAKYATSULSEL - Kesulitan ekonomi, oknum guru olahraga SD 42 Biraeng, Kel Minasatene, Kecamatan Minasatene, Rifai, nekat mencuri laptop sekolah. Tidak hanya laptop pelaku juga menggondol proyektor milik sekolah.
Mirisnya, Rifai merupakan oknum guru yang berstatus ASN di lingkup pemerintah kabupaten Pangkep.
"Iya, dia ini ASN guru, katanya terlilit utang di bank jadi nekat mencuri, hasilnya juga digunakan untuk kebutuhan keluarga sehari hari," ungkap Aipda Akbar disela press konferensi di Mapolres Pangkep, Senin (20/02/2023).
Saat ini polisi telah mengamankan 4 unit laptop, dari total sebanyak 5 unit laptop dan 3 proyektor berhasil dicuri pelaku.
"Pelaku ini sudah menjual tiga unit proyektor hasil curian, dengan harga bervariasi, termasuk satu unit laptop. Saat ini empat unit laptop sudah kita amankan sebagai barang bukti,"tambah Aipda Akbar.
Akibat ulah pelaku, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp18 juta. Pelaku sendiri diganjar hukuman 5 tahun penjara. (*)