"Sebab potensi sengketa tata usaha negara atas terbitnya sertifikat tidak dapat dipungkiri dapat menjadi gugatan Tata Usaha Negara maupun gugatan perdata atas kepemilikan hak atas tanah di pengadilan," ujarnya lagi.
Selain itu, Kasi Intel juga mengingatkan kepada Kepala Desa dan Perangkatnya tidak melakukan pemungutan biaya maupun menjadi broker baik pada saat pengajuan maupun setelah sertifikat tersebut selesai dan akan dibagikan ke masyarakat, kecuali ketentuan biaya yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan biaya PTSL.
Kejaksaan berkomitmen mendukung keberhasilan program PTSL tersebut dengan meminta seluruh pihak yang terlibat untuk cermat, tepat dan terpadu dalam melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemeberantasan Mafia Tanah, dengan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementrian/Lembaga terkait termasuk koordinasi dalam pengamanan pelaksanaan tugas," pungkas Andi Hairil Akhmad. (*)