BONE, RAKYATSULSEL - Dalam rangka penetapan lokasi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan sosialisasi tahap awal kepada masyarakat Calon Peserta PTSL Tahun 2023.
Seperti pada hari Selasa (21/02), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bone bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone melakukan penyuluhan di Kantor Desa Lebonge, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone terkait PTSL Tahun 2023.
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad menjelaskan, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan Program Prioritas Nasional ini dikarenakan banyaknya tanah yang belum bersertifikat sehingga mengakibatkan kasus sengketa tanah dan lahan sering terjadi, serta lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah di Indonesia.
"Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018. Untuk menghidari permasalahan atau sengketa, pemilik aset dapat mengklaim tanah dengan surat-surat yang lengkap dan sah dimata hukum," jelas Andi Hairil Akhmad dihadapan warga Lebonge
Berkaitan dengan potensi permasalahan hukum yang akan terjadi selama Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone mengimbau agar pelaksanaan program PTSL sesuai dengan ketentuan hukum untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari.