TAKALAR, RAKYATSULSEL - Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan merupakan salah satu syarat mutlak bagi seseorang dalam menduduki jabatan tertentu, artinya dapat dikatakan tidak cukup syarat jika seseorang duduk dalam sebuah jabatan struktural namun belum mengikuti diklat sesuai dengan jenjangnya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.
Dalam ketentuan tersebut pada Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Karena sifatnya berjenjang, maka seseorang tidak bisa menduduki jabatan eselon II jika belum pernah mengikuti Diklat PIM lll. Apabila tidak mengikuti Diklat penjenjangan tersebut, bukan hanya pelanggaran administrasi tetapi tunjangan jabatan yang mereka terima harus di kembalikan ke Kas Daerah.
Terkait hal tersebut, beredar kabar bahwa terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Takalar yakni dr Rahmawati yang telah menduduki jabatan struktural namun diduga belum mengikuti Diklat penjenjangan yang sesuai dengan eselonnya.
Dokter Rahmawati diketahui saat ini menduduki jabatan eselon ll sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar. Dia dilantik bersama enam kepala dinas lainnya oleh mantan Bupati Takalar, Syamsari Kitta di Baruga I Mannindori kantor Bupati Takalar pada Kamis 2 Juni 2022 tahun lalu.
Dokter Rahmawati juga sebelumnya menjabat sebagai kepala dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Takalar.
Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-HAM) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mengatakan jika sistem merit diberlakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad maka dr Rahmawati terancam dinonjob dari jabatannya sebagai kepala dinas kesehatan di daerah ini.
“Saya minta kepada Pj Bupati Takalar, Setaiwan Aswad untuk segera menonjobkan kadis kesehatan karena dia belum bersarat menduduki jabatan tersebut,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi Rakyat Sulsel, Selasa 21 Februari 2023.
Sementara, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Takalar, Irwan mengatakan bahwa pengangkatan dr Rahmawati sebagai kepala dinas kesehatan sudah sesuai regulasi.
“Dia fungsional Madya (dokter) dan yang dilamar sesuai dengan latar belakang pendidikannya,” bantah Irwan.
Sampai berita ini dimuat dr Rahmawati belum memberikan klarifikasi, pesan WhatSApp yang dilayangkan Rakyat Sulsel pun enggan direspon. (*)